Bagaimana Jika Orang Tua Menyuruh Kita untuk Bercerai?? Para Istri Harus Tau ya Hukumnya
Menantu Tidak Shalat, Orang Tua Menyuruh Anak Perempuannya Bercerai
Pertanyaan:
Assalamualaikum pak ustadz, dari awal pernikahan memang bpk saya tidak merestui kami, dikarenakan suami saya jarang2 sholatnya dari awal pernikahan pun belum pernah dia sholat aplg sholat jumat.
Lalu suami sya sering tidak mengizinkan saya nginep dirumah ortu saya, ketambah saya sering sakit dan BB saya turun drastis.
Karna tidak nyaman tinggal bersama mertua yang masih suka judi.
Lalu ortu saya menyuruh saya untuk bercerai, tapi saya bingung ustad karna dari awal sya menikah hanya untuk ibadah.
Apa yang harus saya lakukan pak ustad
Jawaban:
Bismillah, Alhamdulillah wasshalaatu wassalaamu ‘alaa rasuulillaah wa ‘alaa aalihi wa shahbihi ajma’iin. Amma ba’du;
Diantara kesempurnaan syariat islam adalah bagaimana islam telah mengajarkan pemeluknya dalam melangkah kepada bahtera pernikahan.
Agama ini mensyariatkan wali bagi wanita yang hendak menikah.
Diantara hikmahnya ialah wali lebih memahami siapa yang lebih baik yang dapat menjadi pemimpin bagi putrinya.
Oleh sebab itu hendaknya seorang wanita mentaati ayahnya dalam pemilihan jodoh selama yang menjadi dasar adalah keshalihan pelamar.
Insya Allah keberkahan ada didalam mentaati keduanya.
Bolehkah seorang ayah atau ibu menyuruh anak perempuannya bercerai?
Pada asalnya kedua orang tua tidak boleh menyuruh anak perempuannya bercerai kecuali dengan alasan yang dibenarkan syariat.
Yang demikian termasuk Takhbib yaitu merusak hubungan seorang istri dengan suaminya.
Perbuatan seperti ini termasuk hal yang diharamkan. Terdapat sebuah hadits yang mengancam seseorang yang melakukannya.
Rasulullah ﷺ bersabda:
Bukan termasuk golongan kami seseorang yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya. (HR. Abu Daud)
Ibnu Taimiyah (728 H) ditanya tentang wanita yang disuruh cerai oleh ibunya, apakah ia berdosa sebab ibunya mendoakan keburukan atasnya.
Beliau menjawab:
Apabila seorang wanita telah bersuami maka tidak wajib mentaati ayah dan ibunya untuk bercerai dari suaminya, tidak pula untuk mengunjungi mereka atau yang semisalnya. Bahkan mentaati suami selama tidak menyuruh bermaksiat kepada Allah lebih diutamakan dari mentaati kedua orang tuanya. (dalam sebuah hadits) “Sekiranya seorang wanita meninggal dan suaminya ridha terhadapnya niscaya ia masuk surga.”
Kemudian beliau melanjutkan:
Dan apabila ibu menginginkan perpisahan antara putrinya dengan suaminya maka dia termasuk jenis Harut dan Marut.
Tidak ada ketaatan kepadanya dalam hal itu walaupun ibunya mendoakan keburukan atasnya.
Kecuali jika keduanya berkumpul diatas kemaksiatan atau suaminya memerintahkan kepada putrinya untuk bermaksiat kepada Allah sedangkan ibunya memerintahkkan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya yang wajib atas setiap muslim. (Majmu’ Al-Fatawa: 33/112-113)
Seorang anak perempuan yang telah menikah maka suaminya lebih berhak daripada kedua orang tuanya dan lebih wajib untuk ditaati selama tidak dalam kemaksiatan. Tentunya didalam hal ini karena hikmah yang besar.
Belum ada Komentar untuk "Bagaimana Jika Orang Tua Menyuruh Kita untuk Bercerai?? Para Istri Harus Tau ya Hukumnya"
Posting Komentar