Inilah 20 Golongan Perempuan yang Haram Dinikahi Laki-Laki
Inilah 20 Golongan Perempuan yang Haram Dinikahi Laki-Laki
Salah satu sunnah Rasul dan syariat Islam ialah menikah.
Pernikahan akan mendapat pahala dari Allah SWT. Menikah juga sebagai tujuan
memperoleh keturunan yang sah diakui oleh agama Islam dan juga Negara. Bagi
seseorang yang ingin menikah tidak boleh main-main dengannya.
Khususnya bagi seorang pria harus memilih dan melihat garis keturunan calon istrinya. Jangan sampai salah memilih calon istri, bukannya mendapat pahala malah mendapat azab dari Allah SWT. Ada beberapa golongan perempuan yang tidak dapat dinikahi seorang pria karena memang dilarang dalam agama Islam. Selain dilarang, juga bisa berdampak terhadap keturunan seperti masalah kesehatan.
Sabagi muslim yang taat kepada Allah SWT, tentunya kita mengetahui siapa saja perempuan yang haram untuk menikah. Namun, ada juga orang tidak mengetahui lantas menikah. Padahal dalam Islam sudah dijelaskan semuanya. Ada juga beberapa kasus pernikahan yang menghebohkan karena menikah dengan perempuan yang haram dinikahkan.
Firman Allah SWT yang artinya : Diharamkan atas kalian untuk (mengawini) ibu-ibu kalian (1), anak
perempuan kalian (2), saudara-saudara perempuan kalian (3), saudara-saudara
perempuan dari ayah kalian (4), saudara-saudara perempuan dari ibu kalian (5),
anak-anak perempuan dari saudara laki-laki (kalian) (6), anak-anak perempuan
dari saudara-saudara perempuan (kalian) (7), ibu-ibu kalian yang menyusui
kalian (8), saudara-saudara perempuan sepersusuan (9), ibu-ibu istri kalian
(mertua) (10), anak-anak dari istri kalian yang dalam pemeliharaan kalian dari
istri yang telah kalian campuri (11), akan tetapi jika kalian belum bercampur
dengan istri kalian itu (dan sudah kalian ceraikan) tidaklah berdosa kalian
kawini, dan kalian diharamkan terhadap istri-istri anak-anak kandung kalian
(menantu) (12), dan menghimpun dua perempuan yang bersaudara (dalam perkawinan)
kecuali telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah maha pengampun dan
maha penyayang” (QS. An-Nisaa’ : 23)
3 Kelompok Mahram (haram) untuk dinikahi terbagi sebagai berikut :
1.Mahram
karena nasab (keturunan)
2.Mahram
karena penyusuan
3.Mahram Musharah (kekeluargaan karena pernikahan)
Berikut
ini yang termasuk kedalam kelompok pertama haram dinikahi karena nasab
(keturunan).
1.
Ibu,
nenek dan seterusnya ke atas baik dari jalur laki-laki maupun wanita
2.
Anak
perempuan (putri), cucu perempuan dan seterusnya ke bawah baik dari jalur
laki-laki maupun wanita
3.
Saudara
perempuan sekandung, seayah atau seibu
4.
Saudara
perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya
ke atas baik sekandung, seayah atau seibu
5.
Saudara
perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya
ke atas baik sekandung, seayah atau seibu
6.
Putri
saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya
dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita
7.
Putri
saudara laki-laki
Berikut perempuan haram dinikahi karena sepersusuan :
Diriwayatkan dari Aisyah, dia berkata, “Dahulu turun ayat yang menetapkan, bahwa sepuluh kali persusuan menyebabkan (seorang anak yang disusui) sudah menjadi haram bagi kami. Kemudian (syariat tersebut, ed) dihapus menjadi lima kali persusuan yang telah dimaklumi. Maka ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia, ketetapan ini tetap berlaku.” (HR. Muslim).
1. Wanita yang
menyusui dan ibunya.
2. Anak perempuan
dari wanita yang menyusui (saudara persusuan).
3. Saudara perempuan
dari wanita yang menyusui (bibi persusuan).
4. Anak perempuan
dari anak perempuan dari wanita yang menysusui (anak dari saudara persusuan).
5. Ibu dari suami
dari wanita yang menyusui.
6. Saudara perempuan
dari suami dari wanita yang menyusui.
7. Anak perempuan
dari anak laki-laki dari wanita yang menyusui (anak dari saudara persusuan).
8. Anak perempuan
dari suami dari wanita yang menyusui.
9. Istri lain dari
suami wanita yang menyusui
10. Istri lain dari
suami dari wanita yang menyusui
Berikut
perempuan haram dinikahi karena sebab pernikahan :
Firman Allah SWT yang artinya: ”dan janganlah kamu
kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu” (QS. An-Nisa’: 22)
1.
Ibu
istri (ibu mertua), nenek istri dan seterusnya ke atas, meskipun hanya dengan
akad.
2.
Anak
perempuan istri (anak tiri), jika si lelaki telah melakukan hubungan dengan
ibunya.
3.
Istri
bapak (ibu tiri), istri kakek (nenek tiri), dan seterusnya ke atas.
4.
Istri
anak (menantu perempuan), istri cucu, dan seterusnya kebawah.
Semoga
bermanfaat untuk sahabat renungan Islam. Jazakumullah
Belum ada Komentar untuk "Inilah 20 Golongan Perempuan yang Haram Dinikahi Laki-Laki"
Posting Komentar